PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 24B
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2016 wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 1 September 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
