Pasal 17
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali; c. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan dokumen Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
- Di antara Pasal 24A dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
