Pasal 80
(l) Pemerintah Pusat memperkuat posisi keenergian Indonesia dalam implementasi kebijakan Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan transisi Energi yang berkeadilan melalui kerja sama dan diplomasi Energi tingkat intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) hurufg. (21 Kerja sama dan diplomasi Energi tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. memperkuat landasan dalam penentuan dan implementasi kebijakan dan regulasi yang akomodatif dan responsif termasuk perdagangan karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kine{a dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca; b. memfokuskan untuk peningkatan sumber daya manusia, pengembangan dan alih teknologi, serta implementasinya secara komersial; dan/ atau SK No254912A c. mengutamakan . . .
Paragraf 8 Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Peningkatan Nilai Tambah
