PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 79
(1) Pemerintah Pusat bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan untuk mendukung pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi nasional dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Pemerintah Pusat mendorong Badan Usaha dan pihak lain untuk menyediakan pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi nasional dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. Paragraf 7 Kerja Sama dan Diplomasi Energi Tingkat Internasional
