PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 50
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf e untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Hijau.
