PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 49
(1) Industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus: a. berorientasi kepada teknologi yang efisien; dan b. memenuhi standar kinerja Energi minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Standar kine{a energi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular
