PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 44
(1) Dalam rangka mendorong transisi Energi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan target Dekarbonisasi Sektor Energi, paling sedikit berupa: a. bauran Energi Primer; b. Intensitas Emisi Sektor Energi; dan c. target penurunan Emisi GRK Sektor Energi. (21 Target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah. SK No254892A (3) Penyedia
PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA (3) Penyedia Energi dan Pengguna Energi dalam menJrusun rencana usaha harus mengacu pada penetapan target yang tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 2 Sarana dan Prasarana Pemanfaatan Energi
