PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 43
Selain program transisi Energi dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), program transisi Energi untuk bidang ketenagalistrikan dilaksanakan melalui penetrasi Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan yang lebih besar dengan: a. menjaga keandalan sistem; dan b. pemanfaatan teknologi yang andal dalam menerima Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan.
