PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 37
(U Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan konsumsi Energi melebihi jumlah tertentu harus melakukan manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi menyampaikan laporan manajemen Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. (3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, paling sedikit memuat konsumsi Energi tahunan, indikator elisiensi, kinerja manajemen Energi, dan hasil audit Energi. SK No254888A Pasal 38...
PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA
