PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 36
(l) Penyedia Energi harus menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 daJam kegiatan usaha dan l2l Penyedia Energi menyampaikan laporan manajemen Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. (3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, paling sedikit memuat produksi tahunan, pemanfaatan Energi Primer, efisiensi produksi, emisi karbon dioksida, kinerja manajemen Energi, dan hasil audit Energi.
