Pasal 7
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN TIM POKJA
Tugas dan Kewajiban Tim Pokja adalah : a. Nara Sumber mempunyai tugas dan kewajiban memberikan informasi yang diperlukan oleh Pokja atas dasar wewenang dalam jabatan atau fungsi atau keahlian. b. Ketua mempunyai tugas dan kewajiban :
- merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja;
- bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah; dan
- melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Pokja.
c. Wakil Ketua mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua. d. Sekretaris atau Sekretaris I mempunyai tugas dan kewajiban :
membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan
bertanggungjawab kepada Ketua. e. Sekretaris II mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Sekretaris I dalam pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. f. Anggota mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja :
mengikuti rapat-rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja;
memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis;
melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja; dan
bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja. g. Kelompok Pendukung mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja :
mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja;
membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja; dan
melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
