Pasal 8
BAB 4 — KEHADIRAN
(1) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diukur dengan memenuhi Jam Kerja selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jam Kerja formal, yaitu 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan b. Jam Kerja efektif, yaitu 26 (dua puluh enam) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu atau 5 (lima) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari. (3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan ramadhan atau keadaan kahar dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah. (4) Pengukuran kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Bulan.
