PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — EVALUASI KINERJA PERIODIK
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada Evaluasi Kinerja Periodik sesuai dengan predikat kinerja Pegawai.
(2) Predikat kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (5) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melaksanakan Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) hari kerja setelah periode pengisian capaian kinerja oleh Pegawai pada sistem aplikasi kinerja Pegawai.
