Pasal 47
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahap: a. persiapan; b. penyelenggaraan; dan c. evaluasi. (2) Persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembentukan tim verifikasi dan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi. (4) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
