PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 46
BAB 7 — KOMPETENSI
Mekanisme Pengusulan mengikuti Uji Kompetensi sebagai berikut: a. PPK Instansi Pengguna mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada PPK Instansi Pembina; b. Instansi Pembina melakukan proses validasi calon peserta Uji Kompetensi; dan c. Instansi Pembina memberikan rekomendasi calon peserta yang memenuhi syarat Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna.
