PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBIAYAAN SEBAGIAN KPBU OLEH PEMERINTAH
(1) PJPK dapat membiayai sebagian Penyediaan Infrastruktur. (2) Pembiayaan sebagian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PJPK bersama dengan kementerian/lembaga/daerah lainnya. (3) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
