PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PROYEK KPBU
(1) PJPK merupakan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan KPBU. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
