Pasal 41
BAB 10 — SIMPUL KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan KPBU membentuk simpul KPBU. (2) Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melekat pada unit kerja yang sudah ada di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah atau unit kerja baru yang dibentuk dalam lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah. (3) Simpul KPBU dibentuk dengan tujuan untuk melakukan perumusan kebijakan dan/atau sinkronisasi dan/atau koordinasi dan/atau pengawasan, dan/atau evaluasi terhadap kegiatan KPBU. (4) Simpul KPBU dibantu oleh: a. tim KPBU dalam melaksanakan kegiatan pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU; dan b. panitia pengadaan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (5) Peran dan tanggung jawab tim KPBU dan panita pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
