PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 35
BAB 8 — TAHAP TRANSAKSI KPBU
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, PJPK membentuk panitia pengadaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
