PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 32
BAB 8 — TAHAP TRANSAKSI KPBU
(1) PJPK melaksanakan transaksi KPBU setelah terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan Barang Milik Negara dan/atau Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan transaksi KPBU. (3) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
