PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 22
BAB 7 — TAHAP PENYIAPAN KPBU
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU. (2) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
