Pasal 17
BAB 6 — TAHAP PERENCANAAN KPBU
(1) Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana KPBU berdasarkan: a. usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah yang diindikasikan membutuhkan Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah; dan b. hasil identifikasi Menteri Perencanaan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau direksi Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri Perencanaan dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Menteri Perencanaan melakukan penyeleksian dan penilaian terhadap usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
