PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 12
BAB 6 — TAHAP PERENCANAAN KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun rencana anggaran untuk dana pelaksanaan KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi setiap tahap pelaksanaan KPBU. (3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. pinjaman/hibah; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
