PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penghapusan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dalam suatu keputusan, setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Penghapusan Aset dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Penghapusan Aset disertai dengan salinan keputusan Penghapusan dan dokumen terkait lainnya.
