Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, dilakukan dalam hal Aset sudah tidak berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan, terjadi pemusnahan, atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan. (2) Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(3) Penghapusan Aset dari daftar BMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dilakukan dalam hal Aset dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab- sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
