Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan; b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan; c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya; d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan mengajukan usul Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan; e. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan terhadap Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat.
