PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Aset yang tidak lagi dapat digunakan atau dilakukan Pemanfaatan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara/Badan Pengusahaan apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang.
