Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Dalam hal: a. Aset digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara; b. Aset dioperasionalkan oleh pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak lain yang mengoperasionalkan;
c. Aset dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
