PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Menteri Pertahanan ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
