PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
