PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 12
BAB 5 — PROSEDUR PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT
(1) Dirjen Renhan Dephan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) kepada Ka Unit Organisasi, selanjutnya Pusku Dephan berdasarkan SKOM menyalurkan dana Santunan Cacat secara berjenjang kepada Pekas yang bersangkutan. (2) Pekas yang bersangkutan akan membayarkan Santunan Cacat kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
