PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 11
BAB 5 — PROSEDUR PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT
(1) Penyandang cacat mengajukan surat permohonan santunan kepada Dan/Ka Satker dengan dilampiri :
a. fotokopi Surat Keputusan penggolongan cacat; dan
b. daftar Pembayaran Penghasilan terakhir. (2) Dan/Ka Satker mengajukan rekapitulasi permohonan Santunan Cacat secara berjenjang kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI. (3) Panglima TNI mengajukan rekapitulasi Santunan Cacat Unit Organisasi kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Dephan. (4) Menhan mengirimkan rekapitulasi Santunan Cacat kepada Menteri Keuangan.
