Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e diajukan melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian dengan melampirkan laporan keuangan badan usaha pemohon pada tahun sebelumnya yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai Formulir PMK-1A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Petugas pada UP2 menyerahkan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal.
(4) Terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Kawasan Industri yang dimohonkan berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri; b. memperhitungkan kepadatan Kawasan Industri di sekitar lokasi yang diusulkan; dan/atau c. perusahaan pemohon memiliki kemampuan finansial untuk membangun Kawasan Industri.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja memberikan rekomendasi/tidak memberikan rekomendasi dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-1A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
