PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan: a. Izin Prinsip dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah dipenuhi dengan lengkap dan benar, dengan menggunakan format sesuai Formulir PIK-1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. Surat Penolakan penerbitan Izin Prinsip dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak lengkap atau tidak benar, dengan menggunakan format sesuai Formulir PIK-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
