PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (2) Wakil Dekan yang diangkat sebagai Dekan definitif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak harus memenuhi persyaratan Dekan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2). (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
