PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/ bengkel/ studio/ kebun percobaan diberhentikan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
