PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a.
