PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; e. kepala lembaga. (2) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unsulbar; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; d. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsulbar; e. belum berusia:
- 60 (enam puluh satu) untuk wakil dosen bukan profesor; dan
- 65 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pemilihan anggota Senat Wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.
