PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 9
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
