PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Biaya transpor pegawai, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
