Pasal 5
BAB 3 — KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Pendekatan kawasan dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan; b. rasio penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan; dan c. percontohan Penyuluhan Perikanan pada kawasan potensial Perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendekatan pemberdayaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. penyiapan materi dan metodologi penyuluhan perikanan dengan titik berat pada kewirausahaan; b. mendorong kesediaan konsultan keuangan sebagai sumber permodalan; dan c. mendorong penyuluh perikanan sebagai model pelaku kewirausahaan. (3) Pendekatan partisipatif dan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dalam bentuk: a. memberikan peran serta kepada pihak yang terkait; b. membangun jejaring kegiatan Penyuluhan Perikanan; c. mendorong pada upaya kelompok yang mandiri dan berbadan hukum; dan d. penumbuhan dan pengukuran kelas kelompok. (4) Pendekatan sinergitas pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Perikanan pusat dan daerah serta kelembagaan penyuluhan lain yang meliputi: a. forum penyuluhan; dan b. membentuk koordinator penghubung penyuluh perikanan pusat dan daerah. (5) Pendekatan jejaring dan teknologi dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan berupa: a. membangun sistem informasi penyuluhan; b. membangun sarana dan prasarana informasi penyuluhan; dan c. membangun jejaring teknologi dengan pihak terkait.
