PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal 4
BAB 3 — KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN
Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui pendekatan: a. kawasan; b. pemberdayaan kewirausahaan; c. partisipatif dan kemandirian; d. sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan e. jejaring dan teknologi.
