Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman industri dan penyegar; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman industri dan penyegar; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman industri dan penyegar; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanaman industri dan penyegar dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar.
- Ketentuan huruf g Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
