Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pascapanen pertanian;
b1. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; c. pengelolaan produk hasil perakitan pascapanen pertanian; d. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang pascapanen pertanian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
- Ketentuan huruf g Pasal 85 diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
