PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, jumlah dan jenis alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
