PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 6
Tarif laboratorium dan pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan pengujian, bahan habis pakai, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli dengan memperhatikan fasilitas, sistem informasi, dan/atau teknologi pendidikan.
