PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
