PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organ Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan.
