PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
