PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Perikanan dan Kelautan; f. Fakultas Ilmu Budaya; g. Fakultas Teknik; dan h. Fakultas Kedokteran.
